Posting ini terinspirasi oleh teman Facebook saya. Informasi ini juga didapat di dalam Situs Resmi BRI (bri.co.id) sayang gak begitu detail. Dalam FAQ(Frequently Asked Questions) BritAma (www.bri.co.id/articles/163) di jelaskan dalam poin 15 sampai 18.
Tentunya saya nggak mengira kalau kita sebagai nasabah Bank BRI baik BritAma, BritAma Junio, BritAma Bisnis dan BritAma lainnya otomatis mendapat Premi Gratis asuransi kecelakaan diri(tanpa harus mengajukan asuransi). Asuransi ini berlaku secara Nasional dengan masa kedaluarsa klaim 6 bulan dari tanggal Kecelakaan
Fasilitas asuransi kecelakaan diri (personal accident) diberikan secara gratis kepada setiap nasabah yang mempunyai saldo mengendap minimum Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) yaitu berhak atas jaminan asuransi kecelakaan diri dengan nilai pertanggungan sebesar 250% dari saldo terakhir atau maksimum sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta Rupiah. Artinya Jika nasabah BRI dengan saldo minimal Rp.500.000,- meninggal karena kecelakaan, akan mendapat asuransi kecelakaan sebagai contoh seperti dalam gambar dibawah. Asuransi ini juga berlaku untuk Biaya rawat jalan, Rawat inap dan Cacat tetap akibat kecelakaan.
Fasilitas Asuransi Kecelakaan Diri BRI (facebook.com) |
Terus Bagaimana Syarat untuk mengajukan Klaim asuransi ini?
Untuk mengajukan klaim di perlukan syarat sebagai berikut :
1. Surat permohonan klaim
2. Surat keterangan kecelakaan dari Rumah Sakit/ Kepolisian
3. Surat kematian *
4. Surat ahli waris *
5. Foto Copy KK, akte kelahiran anak
6. Foto Copy KTP
7. Asli Kwitansi biaya pengobatan / fotocopy dilegalisir
*Apabila Tidak Meninggal tanpa persyaratan no 3,4
Jadi semakin banyak saldo tabungan, santunan yang di berikan akan semakin banyak walaupun dengan batas makasimal saldo seperti diatas. Sebagai acuannya adalah jumlah saldo H-1 sblm terjadinya kecelakaan.
Perlu di ingat Asuransi ini cuma untuk kecelakaan, tapi tidak melulu di Jalan raya bisa juga di Mall, di tempat Kerja dan lainnya yang penting di di luar kehendak kita dan yang pasti harus di ajukan Kalim.
Untuk itu perbanyaklah saldo tabungan anda dan mari kita terus menabung. Semoga informasi ini bermanfaat.
untuk informasi lebih detail anda dapat mengunjungi kantor Cabang BRI terdekat atau lewat CallBRI 14017
Kalo sudah punya asuransi lain, spa tetap bisa klaim?
BalasHapusWalapun sudah mempunyai asuransi lain, Asuransi Kecelakaan dir BRI tetap bisa di klaim. Tinggal memfotokopi dan melegalisir persyaratan yang di butuhkan.
Hapusmohon bantuannya pak. gimana contoh surat permohona klaim dari ahli waris untuk bank bri nya?
HapusRalat pak ; maksimal pertanggungan sd 150juta bukan 100 juta
BalasHapusOK MBAK DANIK makasih Koreksinya. Dasar saya dari FAQ di situs BRI.
HapusKomentar Mb Danik Sekaligus Mengoreksi Artikel di atas.
Jadi Nilai Pertanggungan maksimal RP. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta rupiah)
Untuk JW pencairan asuransinya brp lama dr pengajuan permohonan klaim?
HapusMau tanya pak, apa jenis tabungan BRI simpedes juga berhak atas asuransi ini?
BalasHapusmakasih
Untuk Tabungan SIMPEDES belum masuk asuransi pak.
HapusPindah ke BritAma aja biar dapat cover asuransi. :D
mhn maaf, mau nanya pak..
BalasHapuskalau nasabah BRITAMA JUNIO meninggal dunia karena sakit dan statusnya masih pelajar/mahasiswa, apakah hanya dapat santunan duka/santunan beasiswa aja pak?
Terimakasih
OH GITU YA, DENGAN SYARAT HARUS MENGENDAP SEBESAR 500RB
BalasHapuskirain saya pns saja yang dapet tuh
BalasHapusMaaf pak,kalau misalkan tidak sakit apakah uang itu bisa di ambil,kira nya sudah 3 tahun lebih..mohon jawaban nya
BalasHapusSaldo britama anak saya 2 juta saat meninggal dunia. Berapa asuransinya?
BalasHapusMo tanya pak,ibu saya debitur simpedes sudah lebih dari 25 tahun,dari tabanas-simpedes,,,terakhir ibu saya meninggal dunia dan ayah saya hanya bisa melunsi 65% dari utang yg hrs dibyr,sdngkn ibu sy jg ikut asuransi,ktanya blm cukup untuk melunasi,sdngkn dr pihak bank terus minta dilunasi,,,km sdh ga snggyo mlunasi...mohon jawabaya
BalasHapusMo tanya pak,ibu saya debitur simpedes sudah lebih dari 25 tahun,dari tabanas-simpedes,,,terakhir ibu saya meninggal dunia dan ayah saya hanya bisa melunsi 65% dari utang yg hrs dibyr,sdngkn ibu sy jg ikut asuransi,ktanya blm cukup untuk melunasi,sdngkn dr pihak bank terus minta dilunasi,,,km sdh ga snggyo mlunasi...mohon jawabaya
BalasHapusJenis ATM gold dan jenis simpedes,apakah dpt asuransi jg pak
BalasHapusKlo nasabah kena sakit stroke itu ada asuranssi nya ga min?
BalasHapusItu kecelakaan maksud nya kecelakaan kalau jatuh dari motor ato pas kena jambret/copet.
BalasHapusBoleh ndak klaim dana asuransi walaupun tidak menghadpi musibah
BalasHapusBoleh ngak mengklaim dana asuransi saya yg sudah 4 tahun dtanpa ada musibah
BalasHapusYg bnr saja bu, namanya aja klaim asuransi kecelakaan, klo tdk kecelakaan ya mana bisa klaim,,
HapusKlo kecelakaannya sudah lama dan saya mau klaim asuransi nya apa bisa?
BalasHapus