Laman

Beasiswa Pascasarjana (S2/S3) Luar Negeri dan Linkage SPIRIT Kemenkeu RI Tahun 2012


  Logo Kemenkeu RI 
Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) melalui Kepala BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan) mengeluarkan surat Nomor: S-53/PP/2012 tanggal 29 Mei 2012, bahwa BPPK akan menyelenggarakan seleksi program beasiswa pascasarjana luar negeri dan linkage (pertautan) Tahun 2012 (S2/S3) dalam rangka pelaksanaan Scholarship Program for Strengthening the Reforming Institutions (SPIRIT) yang didanai oleh World Bank.




KETENTUAN BEASISWA (S2/S3) LUAR NEGERI DAN LINKAGE SPIRIT 2012
  1. Seleksi dilakukan dalam tiga tahap yaitu: seleksi administratif. seleksi tertulis (TPA. TOEFL dan psikotes) dan wawancara;
  2. Pilihan program studi disesuaikan dengan kebutuhan unit sesuai dokumen Human Capital Development Plan (HCDP), di antaranya meliputi jurusan terkait ekonomi. akuntansi, manajemen, hukum, penilaian dan sistem informasi dan jurusan lain sesuai tupoksi DJKN;
  3. Program studi yang dapat dipilih adalah program studi yang memiliki reputasi 300 besar terbaik secara internasional sesuai data terbaru yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang dapat dipercaya (untuk program luar negeri) dan terakreditasi minimum A (untuk program dalam negeri);
  4. Khusus bagi para calon peserta program S3 yang lulus seleksi wajib sudah mengikuti perkuliahan selambat-Iambatnya 31 Desember 2012;
  5. Aplikasi beasiswa beserta berkas kelengkapan diajukan hanya melalui sekretaris Ditjen. untuk kemudian disampaikan kepada BPPK;
  6. Berkas berupa email. fax, hasil fax yang difotokopi. scan. ataupun file email yang dicetak, tidak dapat dipergunakan sebagai berkas kelengkapan beasiswa;
  7. Persyaratan calon peserta:
  • Berstatus PNS dengan masa kerja minimum 2 tahun pada saat memulai kuliah S2/S3;
  • Pangkat dan golongan minimum Penata Muda (III/a) untuk pendaftar S2 dan minimum Penata Muda (III/b) untuk pendaftar S3;
  • Umur maksimum pada saat mendaftar adalah 40 tahun untuk pendaftar S2 dan 41 tahun untuk pendaftar S3;
  • Memiliki ijazah DV/S1/S2 yang diakui oleh Badan Kepegawaian Negara. dengan dibuktikan melalui telah dicantumkannya jenjang pendidikan pada SK kenaikan pangkat terakhir:
  • Pada tanggal 20 Juni 2012 telah 2 tahun dalam gelar DIV STAN/S1, dihitung sejak tanggal kelulusan pada ijazah;
  • Bagi calon peserta yang pernah mengikuti Tugas Belajar sebelumnya. per 2 Juni 2012 telah 2 tahun sejak selesai mengikuti program Tugas Belajar sebelumnya:
  • Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 dari skala 4,00 untuk pendaftar S2 dan minimum 3.50 dari skala 4.00 untuk pendaftar S3. dengan ketentuan bagi calon peserta lulusan Prodip III STAN yang melanjutkan ke DIV STAN/S1 extension, nilai IPK tersebut dihitung sesuai formula pada lampiran II. sedangkan bagi lulusan S1 (terutama lulusan luar negeri) yang menggunakan sistem penilaian IPK yang berbeda. harus mengkonversi nilainya terlebih dahulu agar sesuai dengan yang dipersyaratkan:
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin. atapun tidak sedang delam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin berdasarkan PP Nomor 53/2010 dan peraturan lain yang berlaku;
  • Tidak sedang dicalonkan pada program beasiswa lain. tidak memiliki ijazah S2/S3 ataupun sedang mengikuti pendidikan S2/S3;
  • Direkomendasikan oleh atasan langsung;
  • Khusus untuk pendaftar S3. memperoleh rekomendasi tertulis dari perguruan tinggi pemberi gelar S2 setelah dinyatakan lulus seleksi
  • Sehat jasmani dan rohani menurut keterangan dokter pemerintah.

   8. Dokumen yang harus dilengkapi:
  • Formulir aplikasi yang lelah diisi lengkap;
  • 1 lembar fotokopi ijazah S1/S1 extension/DIV STAN/S2 beserta 1 lembar fotokopi transkrip nilai yang lelah dilegalisasi;
  • 1 lembar fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir sebagai PNS;
  • Khusus untuk pendaftar lulusan Prodip III STAN. 1 lembar fotokopi ijazah D III STAN beserta 1 lembar fotokopi transkrip nilai yang lelah dilegalisasi;
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai format yang dilentukan (ditandatangani oleh kepala kantor masing-masing. selanjutnya pada saat pengajuan kepada BPPK akan ditandatangani secara kolektif oleh Sekretaris Ditjen):
  • Surat penyataan tidak sedang dicalonkan untuk memperoleh beasiswa, tidak memiliki ijazah S2/S3 ataupun tidak sedang mengikuti pendidikan S2/S3 sesuai dengan format yang ditentukan;
  • Sural rekomendasi atasan langsung sesuai dengan format yang ditentukan (untuk Direktorat ditandatangani oleh Direktur, Kanwil oleh Kepala Kanwil dan KPKNL oleh Kepala KPKNL):
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. legalisasi untuk fotokopi ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan oleh unit yang menangani kepegawaian atau tata usaha kantor dari masing-masing calon peserta. .


Aplikasi dan dokumen persyaratan agar disampaikan  paling lambat 18 Juni 2012. Informasi lebih lanjut dan application form dapat dilihat di www.bppk.depkeu.go.id atau.

Untuk application form dapat langsung download di link dibawah ini :

Formulir Aplikasi Beasiswa S2/S3 Kementrian Keuangan RI

Untuk Surat Edaran Kepala BPPK Kementrian keuangan dapat di download di link di bawah ini:

Surat Edaran Penawaran Program S2/S3 Scholarship Program for Strengthening the Reforming Institutions (SPIRIT)



Tags: 
Tugas Belajar Kemenkeu , Tubel Kemenkeu, Surat Edaran Tugas Belajar, Lampiran Tugas Belajar, Beasiswa Pendidikan Kemenkeu, Form Aplikasi Beasiswa Kemenkeu, Beasiswa BPPK 2012, Tubel BPPK 2012, Tugas Belajar PNS Kemenkeu,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar